Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Diketahui Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda diberi waktu maksimal 2027.
Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.
Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.