Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Efisiensi Anggaran, Pramono Usahakan Tak Pecat Ribuan Pegawai PPPK DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir diagenda HUT Transjakarta yang ke-12 tahun di Halte Tosari, Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan berupaya agar tidak ada pemutusan kontrak ribuan pegawai PPPK meski ada kebijakan efisiensi anggaran.
  • Pramono menyatakan pembatasan belanja pegawai masih dalam tahap pembahasan dan Pemprov DKI akan mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan.
  • Pemerintah pusat mewajibkan pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai UU HKPD, dengan batas waktu penerapan hingga tahun 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2022

Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

29 Maret 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI akan berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi ribuan pegawai PPPK meski pemerintah pusat merencanakan pembatasan belanja pegawai mulai berlaku pada 2027.

2027

Pemerintah daerah diberi batas waktu hingga tahun ini untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai ketentuan UU HKPD.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun ada rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI serta para pegawai PPPK yang baru dilantik menjadi pihak yang terlibat dalam kebijakan ini.
  • Where?
    Kebijakan dan pernyataan ini disampaikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan konteks pelaksanaan di wilayah administrasi DKI Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Minggu, 29 Maret 2027, sementara kebijakan pembatasan belanja pegawai direncanakan berlaku paling lambat pada tahun anggaran 2027.
  • Why?
    Kebijakan efisiensi dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.
  • How?
    Pemprov DKI akan mempelajari wacana pembatasan tersebut lebih lanjut dan berusaha menjaga keberlangsungan kerja para pegawai tanpa melakukan pemberh
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Pramono jadi Gubernur di Jakarta. Ia bilang mau berusaha supaya banyak pegawai tidak dipecat. Pemerintah pusat mau bikin aturan uang gaji pegawai cuma boleh sampai sedikit saja dari uang daerah. Tapi aturan itu belum jadi pasti. Sekarang Pak Pramono masih belajar dan mikir biar semua pegawai tetap bisa kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berupaya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkapkan Pramono terkait rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono dikutip website resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (29/3/2027).

1. Pramono akan pelajari wacana tersebut

Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai.

"Kami akan mempelajari itu," kata dia.

2. Pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan

Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

"Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," katanya.

3. Pemda diwajibkan batasi anggaran

Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Diketahui Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda diberi waktu maksimal 2027.

Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.

Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).

"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.

Editorial Team