IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz
Unjuk rasa yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, diikuti sekitar seratus orang. Dari Lapangan Banteng, mereka menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu. Selain meminta Jokowi didiskualifikasi, mereka juga menuding ada kecurangan pada pilpres 2019.
Namun aksi ini ternyata tidak memiliki izin. Hal ini diketahui saat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menanyakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Unjuk Rasa kepada demonstran.
“Kita sama-sama tidak mencari keributan. Di antara kerumunan masyarakat, jika tidak ada pengendalinya (Polisi) dan jika ada orang yang masuk dan melakukan keributan maka akan saling menyalahkan. Maka dari itu, lebih baik bapak (koordinator) ngobrol dengan saya soal ini,” kata Kapolres Jakarta Pusat.
Para pengunjuk rasa hanya bisa mengatakan sudah mengurus surat tersebut, namun tidak ada yang bisa menunjukkannya.