Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir kata 'makar' mencuat di beberapa media massa maupun media sosial. Salah satunya terkait advokat bernama Eggi Sudjana yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar pada Rabu (8/5) lalu.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video berisi seruan Eggi agar pendukung Prabowo Subianto melakukan 'people power'. Orasi Eggi tersebut dilakukan di depan rumah calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, 17 April 2019.
Pernyataan Eggi di sana kemudian diadukan Suriyanto dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim pada 19 April 2019. Dalam surat panggilan pemeriksaan Eggi, pria yang juga dikenal sebagai caleg PAN dalam Pemilu 2019 tersebut dikenakan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani.
Tak hanya itu, pihak Mabes Polri pada hari Rabu(8/5) juga menerima laporan dugaan kasus makar yang disangkakan kepada Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein serta seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma. Laporan itu kini masih dianalisis oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana.
Lantas, apa arti makar sebenarnya?