IDN Times / Auriga Agustina
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, sebelumnya menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) untuk mengajukan pra peradilan.
"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.
Adapun alasan Eggi melakukan pra peradilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur, karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi Pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.
Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi Pasal 107 KUHP.
"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan, yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia mengklaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.
"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke Istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.
Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh.
"Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.
Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada.
Selanjutnya, dia menambahkan, terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada pra peradilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan mulai dari Kapolri hingga Presiden.
"Nanti poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.