Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Diketahui, Eggi yang kini menjadi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan Eggi dinilai penting untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Dia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Kemudian, Eggi ditangguhkan pada Kamis, 24 Juni 2019. Penangguhan penahanan Eggi dilayangkan oleh keluarga dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi menjadi tahanan kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kini, Eggi dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap satu bulan sekali.
"Sekarang wajib lapor sudah satu bulan sekali," pungkas Alamsyah.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.