Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati Bekasi menggantikan Eka Supria Atmaja yang wafat akibat COVID-19. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi.
Bupati Eka meninggal pada Minggu (11/7/2021) malam usai dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Tangerang, karena COVID-19. Sedangkan, calon Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki belum dilantik juga oleh Kemendagri meski sudah terpilih sejak 2020.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di kabupaten karena sesuai peraturan perundang-undangan saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehar-sehari (Plh). Ini sebagai kebijakan awal," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, kepada media pada Senin (12/7/2021).
Setelah itu, Kemendagri akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pagi ini sudah ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," kata dia lagi.
Lalu, mengapa Akhmad Marjuki tidak juga dilantik oleh Kemendagri? Kapan jenazah Bupati Eka dimakamkan?