Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jokowi mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas, untuk dialokasikan dalam penanganan COVID-19. Saat ini, percepatan penanganan fokus virus corona menjadi fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti.
"Kepada para gubernur, saya perintahkan kepada menteri, gubernur, wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD, perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas, karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng," kata dia.
"Lalu refoccusing kegiatan dan realokasi anggaran, untuk mempercepat penanganan COVID-19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," lanjut Jokowi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta kementerian atau lembaga (K/L) agar mengutamakan alokasi anggaran yang ada, untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19.
Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) diimbau segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Inpres ini juga mengatur agar kementerian atau lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19, dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.