Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Anak Buah Bobby Nasution Diperiksa KPK Soal Proyek Jalan di Sumut
Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • KPK memeriksa Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut dan eks anak buah Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara.
  • Sebanyak 23 saksi dari berbagai instansi dan perusahaan konstruksi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Juni 2025 yang menjerat enam pihak terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, dengan beberapa pelaku sudah divonis penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Topan merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara yang telah divonis penjara karena korupsi.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Sumatra Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/5/2026).

1. Ada 23 saksi yang dipanggil KPK

Topan Ginting saat hadir sebagai saksi korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Total ada 23 saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa secara maraton sejak Rabu (6/5/2026) hingga hari ini. Mereka adalah Dison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumatra Utara), Ratno Adi Setiawan (Kasatker Wil III BBPJN Sumut), Muhammad Akhirun Piliang Alias Kirun (Direktur PT. Dalihan Natolu Group), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Direktur Utama PT. Rona Namora).

Lalu, Heliyanto (PPK 1.4 Prov. Sumatra Utara), Rasuli Efendi Sirear (PNS), Umar Hadi (Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut), dan Rinaldi Lubis alias Aldi (Direktur PT. Taufik Prima Duta Putra).

Lalu, Ricky A Gova Siregar (Karyawan PT Dalihan Natolu Group), Taufik Hidayat Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu Group), Mariam (Bendahara PT. Dalihan Natolu Grup), Anggi Akhir Harahap (Pegawai PT Dalihan Natolu Grup), Suleman Lubis (Karyawan PT Dalihan Natolu Grup).

Lalu Seri Agustina Melinda (Direktur PT. Dalihan Natolu Group), Maskuddin Henri (Direktur PT Rona Namora), Makmun Sukarma (Direktur Utama PT. Ayusepta Perdana), Abu Amin (Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana).

Lalu, Sahala Rumapea (PPK 1.5 satker Wilayah I PJN), Dicky Anugerah (Sekretaris Bapelitbang Sumut), Firman Siswanto Haulian Hutauruk (PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, tahun 2022), Gery Trendy Sinaga (Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatra Utara), dan Said Safrizal PPSPM PJN Wilayah II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut).

2. KPK kembangkan kasus proyek jalan Sumut

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. KPK baru mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum.

Oleh karena itu, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Meski begitu, sejumlah saksi telah diperiksa KPK.

3. Kasus bermula dari OTT anak buah Bobby Nasution

Topan Ginting saat keluar dari mobil tahanan jaksa (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025 itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

Operasi tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)

  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025

  • Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)

  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar.

Mereka telah menjalani persidangan. Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Rasuli Efendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Heliyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, Akhirun divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan 2 tahun penjara.

Editorial Team