Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika era Menteri Budi Arie Setiadi, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar. Kerugian itu terkait pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.
Samuel didakwa bersama-sama dengan Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo RI periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS pada Kominfo tahun 2020-2022, Alfie Asman Selaku Direktur Bisnis pada aplikasi Nusa Lintas Harta 2014-2022, Pini Panggar Agusti Selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusan Lintasartai yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Jaksa menerangkan pemerintan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Pasal 27 ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa infrastruktur SPBE hanya terdiri atas pusat data nasional atau PDN, jaringan intrapemerintah atau JIP, dan sistem penghubung layanan pemerintah atau SPLP.
"Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE," ujarnya.
"Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS," lanjutnya.
Tak cuma menimbulkan kerugian negara, Semuel juga didakwa telah menerima Rp6 miliar. Jaksa menyebut Semuel meminta uang kepada Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta.
"Permintaan uang tersebut disampaikan terdapat Samuel melalui saksi Irwan Hermawan yang menyampaikan kepada saksi Alvi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Samuel sejumlah Rp6 miliar," ujar Jaksa.
Alvi Asman menyanggupi permintaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama sebesar Rp1 miliar di kantor PT Moratel dan kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh. Uang itu diterima Semual lewat perantaraan.
"Saksi Widi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," ujarnya.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Anak Buah Budi Arie Rugikan Negara Rp140,86 M & Terima Rp6 M

Eks Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika, Semual Abrijani Pangerapan (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Related Article
5 Kesalahan Merawat Pakaian Bisa Bikin Warnanya Cepat Pudar26 Sep 2026, 10:37 WIB
AS Sebut Ada Rencana Rusia Serang 3 Negara NATO dengan Drone Laut26 Sep 2026, 10:10 WIB
Tembus 324! ISPU di Tenggarong Masuk Kategori Sangat Berbahaya26 Sep 2026, 10:08 WIB
Prediksi Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 26 September 202626 Sep 2026, 10:02 WIB
Hotspot Sumsel Naik, Palembang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat26 Sep 2026, 10:01 WIB
Cuaca Bali 26 September 2026 Diprediksi Cerah Berawan26 Sep 2026, 10:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Telah Siapkan Kain Kafan Sendiri Sebelum Wafat26 Sep 2026, 09:55 WIB
Guruh Soekarnoputra Akan Dimakamkan Setelah Zuhur di TPU Karet Bivak26 Sep 2026, 09:50 WIB
Hari Baik Hindu Bali 26 September 2026, Saatnya Membina Persahabatan26 Sep 2026, 09:43 WIB
Persebaya Muda Siap Tempur Demi Juara Piala Soeratin di Kandang26 Sep 2026, 09:40 WIB
Sandiaga Kenang Guruh Soekarnoputra: Maestro Indonesia26 Sep 2026, 09:36 WIB
Pelayat Berdatangan ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra, Ada Sandiaga Uno26 Sep 2026, 09:14 WIB
Suhu Sumsel Capai 35 Derajat Celsius, Asap Berpotensi di 8 Wilayah 26 Sep 2026, 09:11 WIB
Oposisi Sri Lanka Demo Tolak Reformasi Sistem Peradilan26 Sep 2026, 09:10 WIB
Pemkot Makassar Siapkan Tender Dini Penataan Karebosi pada 202726 Sep 2026, 09:09 WIB
850 Talenta Muda Direkrut XLSMART dan Mitra melalui Future Ready26 Sep 2026, 09:01 WIB
Jenazah Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet, Sebelah Fatmawati26 Sep 2026, 08:46 WIB
Ada Berapa Negara di Eropa Selatan? Ini Daftar Lengkapnya26 Sep 2026, 08:43 WIB
Profil Guruh Soekarnoputra, Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun26 Sep 2026, 08:40 WIB
Cerita Band Kapal Udara dan Ratee Jelang Tampil di Pestapora 202626 Sep 2026, 08:33 WIB