Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika era Menteri Budi Arie Setiadi, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar. Kerugian itu terkait pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.
Samuel didakwa bersama-sama dengan Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo RI periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS pada Kominfo tahun 2020-2022, Alfie Asman Selaku Direktur Bisnis pada aplikasi Nusa Lintas Harta 2014-2022, Pini Panggar Agusti Selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusan Lintasartai yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Jaksa menerangkan pemerintan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Pasal 27 ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa infrastruktur SPBE hanya terdiri atas pusat data nasional atau PDN, jaringan intrapemerintah atau JIP, dan sistem penghubung layanan pemerintah atau SPLP.
"Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE," ujarnya.
"Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS," lanjutnya.
Tak cuma menimbulkan kerugian negara, Semuel juga didakwa telah menerima Rp6 miliar. Jaksa menyebut Semuel meminta uang kepada Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta.
"Permintaan uang tersebut disampaikan terdapat Samuel melalui saksi Irwan Hermawan yang menyampaikan kepada saksi Alvi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Samuel sejumlah Rp6 miliar," ujar Jaksa.
Alvi Asman menyanggupi permintaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama sebesar Rp1 miliar di kantor PT Moratel dan kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh. Uang itu diterima Semual lewat perantaraan.
"Saksi Widi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," ujarnya.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Anak Buah Budi Arie Rugikan Negara Rp140,86 M & Terima Rp6 M

Eks Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika, Semual Abrijani Pangerapan (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
Mantan Dirjen Aptika Kementeri Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar terkait pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara pada 2020-2022.
Semuel juga didakwa menerima Rp6 miliar dari Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta. Uang tersebut digunakan untuk renovasi rumah dan uang operasional pribadi.
Jaksa menyebut bahwa infrastruktur SPBE hanya terdiri atas pusat data nasional atau PDN, jaringan intrapemerintah atau JIP, dan sistem penghubung layanan pemerintah atau SPLP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDheri Agriesta
Follow Us