Jakarta, IDN Times - Eks bawahan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp1,56 miliar yang harus dibayar ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak diganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tak cukup (maka) diganti kurungan penjara setahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).