Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Eks bawahan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp1,56 miliar yang harus dibayar ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak diganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika tak cukup (maka) diganti kurungan penjara setahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

1. Sejumlah hal yang membuat jaksa menuntut Matheus Joko Santoso

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam menimbang keringanan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Matheus belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapat status justice collaborator.
Sementara, ada sejumlah hal yang juga memperberat pertimbangan JPU dalam menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial itu.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19," ujar jaksa.

2. Permohonan justice collaborator Matheus dikabulkan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di