Eks Bupati Kotim Didakwa Menyuap Rp3,4 M Demi Dana Pemulihan Ekonomi

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya didakwa menyuap senilai Rp3,4 miliar ke sejumlah pihak. Jaksa menyebut, suap ini dilakukan demi pencairan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
1. Nilai suap terbesar diterima eks Dirjen Kemendagri
Jaksa menjelaskan, perbuatan Andi Merya dilakukan bersama pengusaha asal Kabupaten Musi Banyuasin yakni LM Rusdianto Emba. Suap itu diberikan kepada eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, Sukarman Loke; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar.
Andi disebut memberikan Rp1,5 miliar pada Ardian, Rp1,7 miliar pada Sukarman, dan Rp175 juta kepada La Ode.