Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya didakwa menyuap senilai Rp3,4 miliar ke sejumlah pihak. Jaksa menyebut, suap ini dilakukan demi pencairan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).