Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menghormati putusan hakim di Pengadilan Negeri Stabat di Langkat yang menjatuhkan vonis bebas bagi Terbit Rencana Perangin-Angin di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal, jaksa menuntut Terbit 14 tahun bui.
Anis mengatakan Komnas HAM di kepemimpinan periode sebelumnya sudah membentuk tim investigasi dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendorong proses peradilan yang kredibel, profesional dan memberikan rasa adil bagi korban TPPO. Sebab, empat korban TPPO yang sempat ditahan di rumah kerangkeng milik Terbit meninggal dunia.
"Harusnya dengan tuntutan jaksa 14 tahun bui, hakim juga bekerja keras untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang memadai. Selaras dengan investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM pada tahun 2022 lalu," ujar Anis kepada media di Jakarta pada Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, ia menyesalkan vonis bebas bagi Terbit. Sebab, hal tersebut menandakan impunitas tanpa penghukuman.
"Sekaligus putusan bebas itu mencederai rasa keadilan bagi para korban. Di antara mereka kan ada yang meninggal dunia. Saya rasa putusan itu juga mencederai keadilan bagi publik," imbuhnya.