Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono pada Kamis (17/5) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Kalau Tonny gak bisa membayarkan denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Saifuddin dalam persidangan pagi tadi.
Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang mengusulkan agar ia divonis tujuh tahun penjara.
Lalu, apa respons Tonny? Apakah ia bersedia menerima vonis penjara lima tahun itu?