Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri 2012-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Adam juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (4//1/2022).
Selain itu, Adam juga harus membayar uang pengganti senilai Rp17,9 miliar.