Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri 2012-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Adam juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (4//1/2022).

Selain itu, Adam juga harus membayar uang pengganti senilai Rp17,9 miliar.

1. Korupsi Asabri dinilai bisa berdampak pada stabilitas negara

PT Asabri (Persero). (Asabri)

Ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis yang dijatuhkan hakim bagi Adam. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan pernah mengabdi di TNI.

Sednagkan, hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara yang besar dan pemyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lalu, hakim menyebut perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif dan distrust dalam kegiatan asuransi, serta bisa berdampak pada stabilitas negara. Adam juga tak mengakui kesalahannya.

2. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di