Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mangakui menyetor Rp500 juta per bulan ke eks Menkominfo, Johnny G Plate. Uang tersebut diberikan atas permintaan Johnny dengan dalih dukungan dana operasional tim Menkominfo.
Hal itu diungkap Anang saat diperiksa sebagai saksi terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (18/10/2023).
“Apakah benar saudara memerintahkan Windi Purnama untuk mengantarkan uang sesuai dengan keterangannya Happy Palupy?” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
“Yang Rp500 juta nih Yang Mulia?” tanya balik Anang.
“Iya, tadinya kan Windi Purnama saudara suruh. Mulailah dari awal, ada gak saudara memerintahkan atau meminta atau menyuruh si Irwan Hermawan untuk mengumpulkan uang? ada itu?” tanya lagi Hakim.
“Yang Rp500 juta ada Yang Mulia, Rp500 juta setiap bulan ada Yang Mulia,” ujar Anang.