Jakarta, IDN Times - Kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp1,7 triliun pada 2003, tengah menjadi pembahasan publik.
Saat itu, BNI dinilai lalai dalam pengawasan terutama saat memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C yang diajukan PT Gramarindo Mega Indonesia, dalang dari kasus pembobolan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk periode 2003-2008, Sigit Pramono, mengatakan bahwa keterlibatan internal BNI dalam pembobolan tersebut tentu akan memudahkan kejahatan. Sebab, administrasi dalam bentuk apa pun, sekali pun kertas koran, pasti tetap akan diloloskan.
"Jadi temuan itu memang sudah ketahuan setelah terakumulasi karena masalahnya, jangankan L/C yang fiktif, kertas koran pun kalau diajukan pada waktu itu, juga akan disetujui oleh oknum BNI itu," kata Sigit dalam acara webinar yang digelar IDN Times, Jumat (10/7/2020).