Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi pengadaan pesawat Bombardir CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuhnya.

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti 83,3 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editorial Team

Tonton lebih seru di