Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut PT. Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tersangka dugaan korupsi. (dok. Kejati DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, salah satu tersangka adalah Arief Pramuhanto yang menjabat sebagai Direktur Utama Indofarma pada periode 2019-2023.

“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes (alat kesehatan) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” kata Harli, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR. Dia melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik selaku anak perusahaan IGM guna mencapai target perusahaan pada 2020.

Editorial Team

Tonton lebih seru di