Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirut Pertamina Internasional Shipping Dituntut 14 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)
Eks Dirut Pertamina Internasional Shipping Dituntut 14 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

  • Jaksa menuntut sembilan terdakwa dalam perkara ini yang didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun karena melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut tiga dari sembilan terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team