Jakarta, IDN Times - Eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/6). Vonis yang dibacakan usai libur panjang Lebaran itu seolah menjadi mimpi buruk, lantaran ia masih harus mendekam di dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hakim Ketua, Emilia Djaja Subagja membacakan putusan yang berisi perempuan pertama yang duduk sebagai Dirut itu bersalah dan telah melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Emilia ketika membacakan amar putusan pada sore tadi.
Para pengunjung sidang yang sebagian besar karyawan PT Pertamina langsung menyoraki majelis hakim. Dalam pandangan mereka, tak seharusnya mantan bosnya itu tetap dinyatakan bersalah.
Walaupun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Karen langsung mengajukan banding. Ia merasa tak pantas mendekam sedemikian lama di balik bui, karena tak sedikit pun mengantongi uang hasil akuisisi dari Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Kepada media, perempuan yang pernah masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswoman pada 2011 lalu itu, berharap tidak ada lagi nasib direksi Pertamina seperti dirinya.
"Jangan lagi ada direksi Pertamina yang di-Karen-kan! Cukup saya dan saya saja! Cukup saya yang berkorban dan tidak ada yang lain lagi. Itu saja permintaan saya," kata Karen sambil berurai air mata.
Lalu, apa maksud dari pernyataan Karen tersebut?