Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Trading Ltd, Bambang Irianto sebagai tersangka suap atas praktik mafia migas di perusahaan yang didirikan pada tahun 1978 lalu. Total suap yang diterima mencapai US$2,9 juta atau setara Rp40,7 miliar.
Suap itu diberikan oleh perusahaan minyak asal Singapura, Kernel Oil, sebagai fee lantaran telah membantu dan bahkan menguntungkan perusahaan tersebut terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah. Selama ini Indonesia diketahui memang mengimpor minyak dari Negeri Singa. Padahal, minyak mentahnya diambil dari Indonesia.
Namun, praktik korupsi itu sudah dilakukan oleh Bambang ketika ia masih menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service (PES). Kantor PES diketahui berada di Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, Bambang diangkat sebagai VP pada 6 Mei 2009.
Tugas Bambang, kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan pasokan serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Pada periode 2009 hingga 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang sebagai rekanan PES dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah untuk kepentingan PES.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya diduga Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada Selasa (10/9).
Sementara, Bambang mulai dilantik jadi Dirut Petral pada 2012-2015. Uniknya, Petral berkantor pusat di Hong Kong dan praktik kongkalikong mafia migas.
Lalu, bagaimana cara Bambang menerima duit suap tersebut? Mengapa KPK begitu lama memproses kasus tersebut? Komisi antirasuah sudah mulai menyelidiki kasusnya pada 2014 lalu.