Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Manajer Umum atau GM PT Antam, Abdul Hadi (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Dia terjerat dalam kasus penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pada Kamis (1/2/2024) tim penyidik Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi sehingga total jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang. Salah satunya adalah AH yang merupakan mantan GM PT Antam periode 2018.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis.