Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah berat hukuman bagi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dari yang semula 12 tahun menjadi 15 tahun. Selain dijatuhi hukuman pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Alam sebesar Rp 1 miliar. Dengan catatan, apabila dia tidak membayar denda tersebut dalam kurun waktu enam bulan, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nur Alam untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,78 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Premier Estate Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan," ujar majelis hakim dalam dokumen putusan yang dibaca oleh IDN Times pada hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memberikan batas waktu agar uang pengganti itu dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan. Kalau Nur Alam belum bisa melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan dilelang oleh negara.
Hukuman lainnya yakni hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun pasca ia resmi keluar dari penjara.
Ini merupakan kemenangan bagi KPK, karena putusan bandingnya dikabulkan oleh majelis hakim. Lalu, apa respons Nur Alam atas putusan tersebut? Apakah ia akan mengajukan kasasi terhadap putusan itu?