Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Dijerat TPPU Hasil Beking Narkoba
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • AKP Deky Jonatan Sasiang, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, ditangkap tim Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang hasil beking jaringan narkoba Ishak.
  • Sebelum penangkapan, Deky telah dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri setelah terbukti melindungi peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
  • Kasus ini berawal dari penggerebekan sabu oleh Polsek Melak yang mengungkap jaringan Ishak dengan barang bukti 233,68 gram sabu dan uang tunai lebih dari Rp54 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memangkap Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bekingi jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat pada Senin (18/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, AKP Deky ditangkap usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di hari yang sama.

“Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari jaringan Ishak dkk,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.

“Dan menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat,” tambahnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Deky disidang etik usai diduga terlibat dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Berdasarkan temuan sementara, Deky diduga ikut terlibat dalam operasional bisnis narkotika yang dijalankan sindikat Ishak.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat isap narkotika.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh narkotika, di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.

Editorial Team