Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berupaya menyembunyikan gratifikasi yang diterimanya dari berbagai pihak. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa dua saksi.

“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan dua saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda. Mereka diperiksa KPK pekan lalu.

Sosok yang diperiksa KPK adalah guru bernama Arwanita dan wiraswasta bernama Nusa Syahfrizal.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di