Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menemukan bukti yang cukup.

"Fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Setelah menjadi tersangka pencucian uang, KPK akan terus memburu aset-aset Andhi Pramono. KPK juga meminta bantuan publik yang mengetahui aset Andhi untuk membantu KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di