Jakarta, IDN Times - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menghadapi momen paling penting di dalam hidupnya hari ini, Senin (24/9). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis bagi Syafruddin.
Sebelumnya, pria berusia 61 tahun itu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khairuddin, dalam sidang yang digelar pada (3/9) lalu. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Syafruddin dinilai sebagai pelaku aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanaan tindak kejahatan. Jaksa turut menilai tindak kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahilan dan perencanaan lebih dulu.
Lalu, fakta apa saja yang sempat muncul di persidangan selama beberapa bulan terakhir?