Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (IDN Times / Triyan Pangastuti)
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (IDN Times / Triyan Pangastuti)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berkumpul dan berdisikusi bersama untuk membahas mengenai berbagai perkembangan terkini putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Sebanyak sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia minimal capres dan cawapres, lantaran dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

"Malam hari ini, kami hendak berdiskusi dan inisiatif saja bersama karena melihat perkembangan di Mahkamah Konstitusi yang terakhir dan baru saja dengar bersama putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Meski sudah tidak menjabat, namun para mantan Ketua MK dan Hakim pernah menjadi bagian dari MK. Oleh karena itu, mantan pimpinan MK bertekad terus memberikan berbagai perhatian kepada institusi yang pernah jadi labuhan kariernya.

"Prinsipnya, sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun juga, kami pernah berada di gedung itu menjadi Hakim dan Sekjen. Jadi, kami memberikan perhatian walaupun dari luar terhadap apapun yang berkembang di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hamdan Zoelva bersama para mantan ketua lain ingin melihat MK sebagai anak kandung reformasi dan tetap memiliki wibawanya.

"Sehingga jadi satu lembaga kekuasaan kehakiman yang kami anggap penting untuk menjaga Mahkamah yang terpandang memiliki wibawa dan marwah," tegasnya.

Editorial Team