Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Takdir Suhan menyatakan, Wahyu terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
