Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya mengenai pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU pada Rabu (6/6). Ia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.
Agus tiba didampingi kuasa hukum dan seorang personel provost. Ia mengaku hanya dimintai keterangan biasa saja.
"Pemeriksaan biasa ini dipanggil," ujar Agus berbicara kepada media kemarin.
Ia bersaksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Agus hadir karena di pemanggilan sebelumnya pada 11 Mei, ia absen dengan alasan gak menerima surat pemanggilan.
Ia pun menjanjikan akan bersikap lebih terbuka dan gak lagi menggunakan alasan kerahasiaan informasi kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 3 Januari lalu, Agus menolak memberikan keterangan kepada penyidik, karena informasi yang ia ungkap berpotensi menyangkut rahasia negara. Sebab, pembelian helikopter pabrikan Inggris-Italia itu dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai KSAU.
Lalu, apa aja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Agus? Mengapa ia sempat mengeluhkan sikap KPK yang dianggap telah mendeskreditkan dirinya?