Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023, tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023.
Dari beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia lebih mudah, dengan pelayanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Dari aturan yang sudah ada, eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) Indonesia era Presiden Sukarno dan korban pelanggaran pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, bisa dapat pelayanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri, bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali," kata Yasonna dalam keterangannya, dilansir Senin (25/8/2023).