Jakarta, IDN Times - Nasib status hukum eks Menpora Imam Nahrawi akan menjadi terang bendera dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (29/6). Dalam sidang tuntutan yang dilakukan pada (12/6) lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dibui 10 tahun karena terbukti telah menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar. Belum lagi JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa uang pengganti Rp19,1 miliar dan denda Rp500 juta.
Ketika dikonfirmasi ke Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, ia tak menampik sidang vonis Imam digelar hari ini.
"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ungkap Ali melalui pesan pendek pada hari ini.
Ia juga berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum seperti uraian analisa yuridis JPU KPK dalam tuntutannya.
"Kemudian menyatakn terdakwa bersalah bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," tutur dia lagi.
Apa saja fakta yang selama ini terungkap di persidangan?