Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar perkara rasuah yang melibatkan dirinya. Ia pun berharap status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama yang diajukan oleh Imam itu bisa dikabulkan oleh komisi antirasuah.
"Demi Allah, demi Rasullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkan lah saya sebagai JC," ungkap Imam di dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Jumat (19/6) dan dikutip kantor berita Antara.
Persidangan yang digelar pada Jumat kemarin masih dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yakni melalui teleconference. Imam berada di gedung KPK ACLC, sedangkan jaksa penuntut umum berada di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (13/6) lalu, Imam dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar. Lalu, apa saja pembelaan yang disampaikan oleh Imam dalam sidang kemarin?