Jakarta, IDN Times - Terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menetapkan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus suap. Sebab, menurut Imam, Taufik yang ikut disebut-sebut namanya di ruang persidangan turut menerima duit suap senilai Rp1 miliar. Namun, uang itu diklaim Taufik akan diserahkan ke mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Imam melalui nota pembelaan yang dibacakan pada (19/6) lalu dalam sidang lanjutan. Sidang tersebut tetap dilakukan secara virtual demi menjaga protokol kesehatan dan tidak terpapar COVID-19. Imam mengikuti persidangan di Gedung ACLC KPK, sedangkan jaksa dan majelis hakim ada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Imam mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan agar peraih medali emas untuk Olimpiade Athena itu menyerahkan duit suap kepadanya.
"Demikian juga tentang uang Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik Hidayat. Saya tegaskan sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapapun. Akan tetapi ternyata ia mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis," kata Imam seperti tertulis di dalam dokumen nota pembelaan setebal 20 halaman.
Ia pun beranggapan bila dirinya yang tidak tahu menahu soal penerimaan duit-duit haram tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, mengapa Taufik justru diperlakukan berbeda.
"Seharusnya bila dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang apakah Beliau mengerti atau tidak, uang itu harus diapakan dan dikemanakan," katanya lagi.
Lalu, apa respons KPK dengan permintaan Imam tersebut?