Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020, Juliari Batubara, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu akan menjadi tahanan di sana selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

1. Juliari juga didenda Rp500 juta dan ganti rugi Rp14,5 M

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan selama enam bulan apabila ia tak membayarnya. Selain itu, mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan ini juga harus membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dalam waktu sebulan, setelah perkarannya berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.

2. Juliari juga tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di