Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020, Juliari Batubara, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial itu akan menjadi tahanan di sana selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).