Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyetorkan uang denda Rp500 juta kepada negara pada Kamis, 23 September 2021. Juliari diwajibkan membayar denda setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial 2020.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).