Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyetorkan uang denda Rp500 juta kepada negara pada Kamis, 23 September 2021. Juliari diwajibkan membayar denda setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial 2020.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

1. Juliari masih harus bayar denda Rp14,5 miliar

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain denda Rp500 juta, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000. Mengenai hal tersebut, Ali menegaskan KPK akan segera menagih mantan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan itu.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera  melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," jelasnya.

2. Juliari Batubara dipenjara 12 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di