Jakarta, IDN Times - Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan mengatakan, NII tumbuh subur di Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan regulasi yang melarang ideologi dan gerakan anti-Pancasila.
Sebab, menurutnya belum ada regulasi yang mengatur untuk langsung menindak gerakan atau paham anti-Pancasila sebelum melakukan aksi teror. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya Undang-Undang Perlindungan Ideologi Pancasila.
“Maka kami merasa urgent, penting sekali ada sebuah regulasi yang bisa menindak semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dengan hukum pidana,” ujar Ken di Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).