Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Rafael adalah ayah tersangka penganiayaan anak Pengurus GP Ansor D, Mario Dandy Satriyo.

"Saran saya, jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan Itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi seperti dikutip melalui akun Twitternya, Sabtu (25/2/2023).

1. Internal Kementerian Keuangan harus usut Rafael Alun

Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Yudi mengatakan, penegak hukum tetap bisa mengusut Rafael Alun apabila ada indikasi tindak pidana. Namun, menurutnya pengusutan internal Kementerian Keuangan adalah gerbangnya.

"Penegak hukum bisa saja tetap usut, karena tempus delicti saat masih ASN. Namun, pintu pertama pengusutan, menurut saya tetap inspektorat," ujarnya.

2. Rafael Alun mundur usai anaknya kena kasus

Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri usai anaknya menjadi tersangka penganiayaan. Dia turut menjadi sorotan publik usai tindakan anaknya viral di media sosial.

Kebiasaan Mario Dandy pamer kekayaan di media sosial menjadi awal publik menyorot Rafael Alun. Bahkan, PPATK dan KPK telah mengendus ketidakwajaran kekayaan pejabat eselon III tersebut.

3. Anak Rafael Alun injak dan tendang kepala korban hingga koma

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D terjadi pada 20 Februari 2023. Saat itu Dandy, temannya yang bernama Shane Lukas, dan kekasihnya AG (15 tahun), datang ke kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, menemui korban.

Setelah itu, Dandy meminta korban push up, lalu menendang dan menginjak kepalanya hingga korban koma.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Dandy dan Shane.

Editorial Team