Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyoroti 10 calon Pimpinan KPK pilihan panitia seleksi (Pansel). Menurutnya, ada tanggung jawab presiden di balik terpilihnya nama-nama tersebut.
"Perlu diluruskan, 10 nama yang diusulkan adalah pilihan presiden karena berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 9 UU KPK, pengusul adalah KPK. Jangan sampai pengumuman pansel ke publik menjadi distorsi sehingga seakan Presiden tidak bertanggung jawab atas pilihan ini," ujar Praswad, Rabu (2/10/2024).
"Terlebih, dari 10 nama tersebut, masih ditemui pihak-pihak yang mempunyai problem etik yang belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik," lanjutnya.