Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, Putusan MK 87/PUU/-XX/2022 telah menjatuhkan putusan terhadap uji materi Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu. Menurut dia, MK telah menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Hasyim kemudian memberikan simulasinya. Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.
Jika mendasarkan pada amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.
Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023. Dengan begitu, ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.
Hasyim menegaskan, dalam penyusunan PKPU, pihaknya merujuk dan menjadikan Putusan MK tersebut sebagai sumber hukum.
“Dalam membaca amar Putusan MK, KPU merujuk kepada Pertimbangan Mahkamah,” ujarnya.
Secara formal dan prosedural dalam pembentukan PKPU, Hasyim menyatakan, KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Kemudian melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) sebelum kemudian peraturan tersebut diundangkan.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.