Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, mendesak agar Lili Pintauli Siregar dipecat dari posisinya sebagai komisioner komisi antirasuah. Sebab, Lili terbukti telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan jabatan sebagai Wakil Ketua KPK dengan menghubungi pihak yang tengah berperkara yakni Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial.
Bambang Widjojanto, atau akrab disapa BW, mengatakan opsi pengunduran diri sebenarnya tertulis di Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Di bagian kedua Pasal 10 ayat (4), ada dua sanksi yang bisa dipilih oleh lima anggota Dewas KPK.
Pertama, pemotongan gaji selama 40 persen selama 12 bulan. Kedua, diminta mengajukan pengunduran diri sebagai dewan pengawas dan pimpinan. Namun, Dewas KPK ternyata sepakat menjatuhkan sanksi yang pertama.
"Putusan itu belum menunjukkan sikap yang sungguh-sungguh dan menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, putusan Dewas harus ditindaklanjuti pimpinan KPK dan Dewas karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).
Di dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (1) berbunyi:
"Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan perkara tidak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Bila terbukti maka pimpinan tersebut terancam pidana bui lima tahun."
Lalu, mengapa meski terbukti dijatuhi sanksi berat, Dewas tidak memberhentikan Lili? Apalagi Lili disebut mengaku tidak menyesali perbuatannya dengan menjalin komunikasi ke Syahrial.