Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arif Rachman saat sidang pembacaan eksepsi di PN Jaksel pada Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Arif Rachman membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editorial Team