Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Chuck Putranto ditintut dua tahun penjara dalam kasus obstraction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan tersebut berbeda dengan yang diterima mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, yang hanya dituntut satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan merusak CCTV Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Chuck disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team