Jakarta, IDN Times - Pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, mengakui ikut memberikan dana senilai Rp10 miliar ke Koperasi 212. Uang tersebut bersumber dari dana donasi yang diberikan oleh Boeing bagi keluarga korban atau ahli waris Lion Air JT 610. Nilai donasi yang diberikan oleh Boeing mencapai Rp117 miliar.
Dana sebesar Rp10 miliar dialirkan oleh ACT karena berhutang kepada Koperasi 212. Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Andri Sudarmaji.
"Dana sosial dari Boeing senilai Rp10 miliar digunakan untuk membayar utang ke (perusahaan) afiliasi ACT," ungkap Andri ketika dikonfirmasi pada Agustus 2022 lalu.
Sementara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi dari Ahyudin, kuasa hukumnya Esra Agatha Nadya Hutagaol menjelaskan jenis utang yang dibayarkan dengan duit Rp10 miliar tersebut. Esra mengatakan bahwa dana sosial dari Boeing senilai Rp10 miliar digunakan agar puluhan ribu anggota Koperasi 212 tidak merasakan buruk dari dampak PT Hydro Perdana kepada Koperasi 212.
PT Hydro Perdana sendiri merupakan unit usaha yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. PT Global Wakaf Corpora akhirnya terungkap adalah perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.
Meski begitu, PT Hydro Perdana tetap harus menanggung sendiri utang tersebut dan mengganti dananya ke Yayasan ACT. Namun, meski berutang sejak 2020, utang itu belum juga dilunasi.
Lalu, berapa lama hukuman bui bagi Ahyudin yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU)?