Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, turut menjadi saksi dalam sidang penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Di dalam sidang yang digelar pada Senin (21/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nurhadi mengklarifikasi soal ia yang dituding pernah menyobek dokumen barang bukti kasus korupsi di MA.
Nurhadi membantah yang disobeknya merupakan dokumen kasus korupsi.
"Saya luruskan. Betul (dokumen) itu disobek, tapi isinya malah putusan Bank Danamon. Kemudian, kertas cokelat yang satu saya buka, dan ternyata terdapat catatan ketikan gitu. Saya hanya sepintas baca, itu mengenai nomor perkara. Ya, itu lah malam itu saya sobek," kata Nurhadi dalam persidangan pada siang tadi.
Ia menjelaskan usai disobek, dokumen itu ia masukan ke dalam tempat sampah di kamar tidur. Setelah itu, kamarnya dikunci. Lho, mengapa sampai harus dikunci?
Nurhadi menjelaskan lantaran di dalam kamar itu terdapat banyak dokumen seperti surat tanah. Apalagi menurut dia, di tahun 2016 lalu, ia berencana ingin pensiun dini.
Lalu, apakah ia mengenal terdakwa Eddy Sindoro? Sebab, dugaan yang muncul, ketika masih bekerja di Mahkamah Agung, Nurhadi kerap membantu pengurusan kasus yang menyangkut PT Lippo Group.