Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nurhadi akan mendekam di sana selama enam tahun.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI dengan terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Tak hanya itu, Nurhadi wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila ia tak sanggup membayar, hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara.