Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, ditunjuknya Juri Ardiantoro sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-202 rawan konflik kepentingan.
Apalagi, kata Khoirunnisa, Juri juga pernah menjadi bagian dari tim sukses dan kampanye tim Jokowi-Ma'ruf Amin pada 2019 lalu, jelas menunjukkan keberpihakannya secara politik. Ketika itu, Juri menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi di Tim Kampanye Nasional.
Karena itu, Perludem mengusulkan agar Juri meniru kebijakan yang dilakukan oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pada 2012 lalu. Ketika itu, Gamawan juga menjadi ketua pansel calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, karena ia menjabat sebagai Mendagri, keterlibatan Gawaman diprotes oleh publik. Alhasil, Gamawan tidak aktif dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Ia tidak ikut terlibat dalam sejumlah kegiatan, termasuk wawancara calon.
"Mungkin untuk menjaga independensi, bisa dilakukan hal yang sama. Misalnya, Pak Juri membuat deklarasi, ia tetap terlibat sebagai pansel tapi dalam pengambilan keputusan, ia tak memiliki suara," ungkap Khoirunnisa ketika dihubungi oleh IDN Times, Senin (11/10/2021).
Posisi Juri saat ini pun semakin rawan konflik kepentingan, sebab ia masih duduk sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu jelas menunjukkan Juri merupakan unsur yang mewakili pemerintah dan duduk sebagai ketua pansel calon anggota KPU dan Bawaslu. Salah satu tugas penting Juri yakni memilih calon anggota yang bakal berperan penting sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Lalu, apa saja tahapan yang bakal dilalui selama proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027?