Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. Status hukum itu diumumkan pada Kamis (7/12/2023).

"Pada hari ini kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pertama ada EOSH (Wamenkumham)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).

Selain Eddy, KPK mengumumkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Yosie Andika Mulyadi (advokat) dan Yogi Ari Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

"Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap HH terhitung mulai hari ini sampai 26 Desember 2023," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani surat pengunduran Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2023.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," sambungnya.

Editorial Team

EditorAryodamar