Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Intinya sih...

  • Majelis Hakim menolak eksepsi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

  • Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

  • Nurhadi didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai miliaran rupiah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Engan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa  Nurhadi tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp137,1 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp307,2 miliar.

Nurhadi pun dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editorial Team