Jakarta, IDN Times - Hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
Penolakan ini dilontarkan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili, menyatakan eksepsi terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.