Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Hakim tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua.

Penolakan ini dilontarkan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.

1. Akan ada agenda pemeriksaan saksi

Agenda sidang pembacaan putusan sela Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Intan Jaya, Papua du Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Hakim Cokorda juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Penolakan ini juga berlaku bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dalam perkara yang sama, di sidang yang waktunya berlangsung terpisah.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini tentunya pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, supaya dihadirkan dalam persidangan yangg akan datang, kami tunda 29 Mei 2023,” kata dia.

2. Sejumlah daftar nota keberatan yang disampaikan Fatia

Editorial Team

Tonton lebih seru di